Komisi III DPRD Samarinda : Izin Pengembangan Perumahan tak Diberikan Karena Rugikan Warga

Pelangi Utara – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Samarinda menghentikan pembangunan perumahan elit di Jl. MT. Haryono. Ini terjadi sebagai akibat dari pelanggaran izin pengembang rumah. Saat hujan, lumpur akibat pembukaan lahan berdampak pada lingkungan pemukiman warga di Jl. M. Said.

Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, menyatakan akan mendukung warga sekitar. Selain itu, telah ditetapkan bahwa tindakan tersebut melanggar dan merugikan masyarakat. Meski sudah memiliki izin, tetap perlu mempertimbangkan dampak lingkungan masyarakat.

“Kalau masyarakat tidak menghendaki itu, bisa dicabut dan tidak boleh ada kegiatan,” ujarnya.

Samri menyarankan agar setiap kegiatan pembangunan di Kota Samarinda, perlu melakukan kajian dan komunikasi kepada masyarakat setempat yang akan merasakan dampak kegiatan. (Pu/ist/ihs)