Polemik Penutupan TPS Jalan Rajawali Dibahas Komisi III DPRD Samarinda

Pelangi Utara – Persoalan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Jalan Rajawali Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi agenda pembahasan Komisi III DPRD Samarinda. Tokoh masyarakat dari Forum Masyarakat Rajawali Bersatu (FMRB) berbicara dengan Komisi III tentang topik ini. Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, memimpin langsung RDP.

Samri Shaputra mengklaim, sebelumnya warga mengadu ke DPRD Samarinda terkait upaya penutupan atau pemindahan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Jalan Rajawali Dalam. Samri Shaputra mengklaim bahwa kurangnya komunikasi antara para pihak menjadi masalah utama dalam hal ini.

“Di sini menghadirkan DLH Samarinda ini supaya masalah dapat selesai. Semua persoalan dapat diselesaikan dengan melakukan komunikasi dari seluruh arah yang terkait,” ujar Samri Shaputra.

Samri Shaputra lebih lanjut menekankan perlunya semua pihak menggunakan saluran yang tepat untuk berupaya menyelesaikan masalah ini. Hasil akhir RDP menetapkan TPS tidak akan ditutup sampai ada keputusan resmi dari Pemerintah Kota Samarinda.

“Spanduk yang ada di TPS juga segera dicabut dan masyarakat sekitar masih boleh membuang sampah di TPS Jalan Rajawali Dalam,” ujar Samri Shaputra. (Pu/ist/ihs)